Wajib Tahu: Istilah Penting Sebelum Membeli atau Menyewa Rumah dan Apartemen
Sebelum membeli atau menyewa rumah maupun apartemen, sangat penting untuk memahami berbagai istilah properti yang umum digunakan dalam proses transaksi. Banyak orang melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan hanya karena belum memahami makna istilah seperti SHM, booking fee, atau KPR.
Melalui artikel ini, Hometalk.id hadir untuk membantu Anda—terutama bagi yang baru pertama kali memasuki dunia properti—agar lebih mengenal istilah-istilah penting dalam proses jual beli atau sewa properti. Simak penjelasan berikut agar Anda merasa lebih siap dan percaya diri saat bertransaksi.
BACA JUGA:
Rumah Paling Oke di Jakarta Barat
1. Status & Kepemilikan Properti
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat tertinggi yang menyatakan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. - HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk menggunakan tanah milik negara guna mendirikan bangunan. Umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. - Strata Title / SHM Sarusun
Sertifikat yang menunjukkan kepemilikan unit apartemen serta hak atas fasilitas bersama di lingkungan hunian bertingkat. - Balik Nama
Proses penggantian nama pemilik pada sertifikat setelah properti resmi berpindah tangan. - IMB / PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)
Dokumen resmi sebagai syarat legal untuk membangun atau merenovasi bangunan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Dokumen Transaksi & Legalitas
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan transaksi resmi di hadapan pejabat berwenang. - AJB (Akta Jual Beli)
Dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah atas transaksi jual beli. - Notaris / PPAT
Pihak yang berwenang menyusun dan mengesahkan dokumen hukum dalam transaksi properti. - Over Kredit
Proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik sebelumnya kepada pembeli baru, dengan persetujuan bank.
3. Pembiayaan, KPR & Kredit
- KPR / KPA (Kredit Pemilikan Rumah / Apartemen)
Fasilitas pinjaman dari bank untuk membantu pembelian rumah atau apartemen. - DP (Down Payment)
Uang muka yang dibayarkan sebelum proses kredit berjalan. Besarannya biasanya berkisar antara 10–30% dari harga jual. - Akad Kredit
Perjanjian resmi antara pihak pembeli dan bank saat fasilitas kredit disetujui dan dicairkan. - Provisi
Biaya administrasi awal yang dikenakan oleh bank saat pengajuan KPR disetujui. - Agunan
Jaminan yang diberikan kepada pihak bank, biasanya properti yang dibeli itu sendiri. - Tenor
Jangka waktu cicilan kredit, umumnya berkisar antara 5 hingga 25 tahun. - Bunga Tetap / Bunga Mengambang
Jenis suku bunga KPR: bunga tetap (fixed) tidak berubah dalam periode tertentu, sementara bunga mengambang (floating) mengikuti pergerakan suku bunga pasar. - Cicilan / Angsuran
Jumlah pembayaran bulanan yang harus dibayarkan kepada bank sesuai dengan perjanjian KPR.
4. Biaya & Pajak Properti
- Booking Fee
Uang tanda jadi yang dibayarkan saat memesan unit rumah atau apartemen. - NUP (Nomor Urut Pemesanan)
Nomor antrean untuk memilih unit properti pada proyek baru yang sedang dipasarkan. - BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang dikenakan kepada pembeli setelah memperoleh hak atas suatu properti. - BBN (Biaya Balik Nama)
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah atau bangunan. - PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. - IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan)
Iuran rutin bulanan untuk mendukung pengelolaan fasilitas umum dan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan.
5. Kondisi Unit & Sewa
- Furnished / Semi Furnished / Full Furnished
Menunjukkan kelengkapan perabotan dalam unit:- Furnished: memiliki beberapa perabot.
- Semi Furnished: sebagian perabot tersedia.
- Full Furnished: unit sudah dilengkapi seluruh perabot.
- Unfurnished
Unit kosong tanpa perabotan apa pun. - Deposit Sewa
Uang jaminan yang diberikan oleh penyewa kepada pemilik. Dana ini biasanya dikembalikan di akhir masa sewa jika tidak terjadi kerusakan atau pelanggaran. - Rumah Inden
Rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau belum dibangun. Pembelian biasanya dilakukan berdasarkan brosur dan denah.
Penutup
Dengan memahami istilah-istilah dasar dalam transaksi properti, Anda akan lebih percaya diri dan cermat saat mengambil keputusan. Pengetahuan ini juga membantu menghindari potensi kesalahan yang dapat merugikan secara finansial maupun hukum.
Ingin tahu lebih banyak soal dunia properti? Kunjungi Hometalk.id untuk menemukan referensi menarik, tips praktis, dan diskusi seru lainnya.
Mari jadikan obrolan soal properti jadi lebih mudah dan menyenangkan bersama Hometalk!